Indonesia – Pengacara memberikan nasihat hukum kepada klien dalam masalah yang luas, menunjukkan dokumen-dokumen hukum, mewakili klien sebelum badan administratif atau pengadilan dan pembelaan kasus atau melakukan penuntutan di pengadilan negeri, atau memerintahkan pengacara untuk melakukan pembelaan di pengadilan tinggi Inonesia
Tugas-tugas
- (a) Memberikan nasihat hukum kepada tentang berbagai topik yang luas dan mengerjakan urusan-urusan hukum untuk atas nama klien
- (b) Meneliti prinsip-prinsip hukum, undang-undang dan keputusan pengadilan terdahulu yang berkaitan dengan kasus-kasus tertentu
- (c) Mengumpulkan bukti untuk merumuskan pembelaan atau melakukan tindakan hukum, dengan cara mewawancara klien dan saksi-saksi untuk memastikan bukti-bukti kasus
- (d) Mengevaluasi hasil temuan dan pengembangan strategi dan argument dalam persiapan untuk mempresentasikan kasus-kasus
- (e) Membela kasus klien sebelum keputusan hakim, pengadilan dan badan administratif atau menginstruksikan pengacara untuk melaukan pembelaan di pengadilan tinggi
- (f) Menerima ringkasan dan pembelaan pada pengadilan tinggi
- (g) Bertindak sebagai penuntut mewakili pemerintah
- (h) Merundingkan penyelesaian dalam hal melibatkan perselisihan hukum
- (i) Merancang perundang-undangan dan menyiapkan peraturan pemerintah berdasarkan hukum yang ada
- (j) Mempersiapkan dokumen hukum seperti kontrak, transaksi harta tidak bergerak dan kehendak dan menyiapkan laporan tentang pendapat hukum
Yang berhubungan dengan pekerjaan
- Ahli-ahli bidang hukum
- Ahli hukum dan asosiasi yang berkaitan dengan hukum
- Hakim-hakim
- Ahli hukum dan asosiasi yang berkaitan dengan hukum
http://kompas.wageindicator.org/main/indonesia-pekerjaan-dan-gaji/indonesia-pengacara-pengacara
Advertisements